Ternyata Ini Lho Sejarahnya THR di Indonesia

ilustrasi gambar oleh pixabay.com (edited by zaeabjal17.online)


Ternyata Ini Lho Sejarahnya THR di Indonesia


Nggak terasa ya, bulan Ramadhan di tahun ini sudah memasuki pertengahan. Dan itu berarti sebentar lagi kita akan menyambut hari raya Idul Fitri atau hari Lebaran, yang merupakan hari kemenangan buat kita semua sebagai umat muslim.


Nah ngomongin hari Lebaran, pastinya diantara kita ada yang sedang menantikan uang THR, Alias uang Tunjangan Hari Raya yang memang diberikan kepada para pekerja atau pegawai suatu perusahaan, pada saat menjelang hari raya keagamaan, termasuk hari Lebaran juga tentunya.


Sebagai informasi kalau pemberian uang THR ini sifatnya wajib, kepada mereka yang berhak menerimanya. Karena sudah ada UU yang mengaturnya.


Akan tetapi sebenarnya sejak kapan sih THR atau Tunjangan Hari Raya ini mulai dikenal di Indonesia? Berikut ini ulasannya untuk anda.


Tunjangan Hari Raya atau THR, mulai diperkenalkan di Indonesia pada tahun 1950-an. Dan orang yang kali pertama memperkenalkannya aalah Perdana Menteri dari Masyumi, yaitu Soekiman Wirjosandjojo.

Beliau merupakan adik kandung dari Satiman Wirjosandjojo, yang merupakan pendiri Jong Java. Dia dilahirkan di Jawa Tengah, 1898. Adapun untuk keterangan tanggal dan bulannya, belum diketahui. Itu karena biografi tentang Soekiman Wirjosandjojo ini masih sangat terbatas.


Soekiman Wirjosandjojo menjabat sebagai Perdana Menteri Indonesia ke-6, sejak dari 27 April 1951 hingga sampai 3 April 1952. Ketika itu kabinet yang dipimpinnya dikenal dengan nama Kabinet Sukiman-Suwirjo.


Salah satu program kerja kabinet ini adalah meningkatkan kesejahteraan terhadap para pegawai atau aparatur negara. Dan salah satu kebijakan yang dikeluarkan oleh Soekiman Wirjosandjojo pada saat itu adalah memberi uang tunajangan kepada para pamong pradja (sekarang PNS) menjelang hari raya.


Kebetulan pada saat itu, kondisi perekonomian dalam negeri Indonesia sedang dalam keadaan stabil. Jadi dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai, maka pemerintah memutuskan untuk memberikan uang tunjangan hari raya.


Kala itu besarnya uang tunjangan hari raya oleh pemerintah di kisaran antara Rp 125 (USD 11) hingga Rp 200 (USD 17,5). Dan nilai tersebut jika dibandingkan dengan nilai kurs yang berlaku sekarang, maka nominalnya di kisaran Rp 1,2 juta sampai dengan Rp 1,85 juta.


Meski demikian kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah saat itu, kemudian mendapat protes dari para buruh yang bekerja di perusahaan swasta. Sebab sebagai pekerja keras di berbagai perusahaan swasta, para buruh tersebut merasa turut terlibat membangkitkan perekonomian nasional.


Pada akhirnya para buruh itu pun ikut menuntut uang Tunjangan Hari Raya atau THR juga. Sama seperti halnya para pegawai negeri sipil atau PNS kala itu, yang diberikan THR oleh pemerintah


Selanjutnya pada tanggal 13 Februari 1952, para buruh di berbagai perusahaan swasta, melakukan aksi mogok kerja. Ketika itu mereka meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan agar para buruh tersebut mendapat THR dari perusahaan swasta tempat mereka bekerja.


Menghadapi aksi protes dari para buruh mengenai tuntutan THR ini, kemudian pemerintahpada pada saat itu langsung turun tangan. Dan akhirnya Perdana Menteri Soekiman meminta supaya perusahaan swasta bersedia mengeluarkan THR atau tunjangan hari raya juga untuk para karyawannya.


Setelah gejolak aksi menuntut THR yang dilakukan oleh para buruh tersebut berhasil diatasi, pemerintah akhirnya dapat meredam gejolak saat itu. Dan sejak saat itu istilah THR atau tunjangan hari raya menjadi populer di Indonesia.


ilustrasi gambar oleh iStockphoto


Akan tetapi peraturan resmi mengenai THR atau tunjangan hari raya, baru keluar beberapa tahun berikutnya. Bahkan setelah rezim pemerintahan berganti.


Tepatnya itu terjadi pada masa Orde Baru di era tahun 1990-an. Ketika itu Menteri Tenaga Kerja sempat meluncurkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Dan karena peraturan itu, maka hak para karyawan untuk mendapat THR pun jadi punya payung hukum.


Selanjutnya pada tahun 2003 atau 4 tahun pasca reformasi, peraturan tersebut disempurnakan. Ya ketika itu Pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, yang di dalamnya juga mengatur tentang uang pemberian THR pada saat menjelang hari raya.


Terus pada Tahun 2016, UU tentang kebijakan pemberian uang THR ini kemudian direvisi. Dalam UU yang baru, uang THR dapat diberikan kepada para pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional.


Demikian informasi yang bisa tim TeknoDigiku berikan pada kesempatan hari ini. Semoga ini bisa bermanfaat serta mohon maaf jika terdapat kesalahan dan atau kekeliruan di dalam postingan ini.


Keterangan: Sumber artikel asli berasal dari sini, namun dengan beberapa sedikit perubahan.

2 comments for "Ternyata Ini Lho Sejarahnya THR di Indonesia"

Post a Comment