Pengertian dan Definisi Asuransi


ilustrasi gambar oleh iStockphoto (edited by zaeabjal17.online)


Pengertian dan Definisi Asuransi


Pastinya diantara kita sudah sering mendengar istilah asuransi. Karena di sekitar banyak yang menggunakannya. Pun juga sudah banyak perusahaan yang bergerak di bidang ini.


Tentu saja mereka memakainya karena ada tujuan dan manfaatnya. Sementara kalau dari sisi perusahaan, ada profit yang ingin dicapai. Sebab yang namanya sebuah perusahaan itu, tujuannya ya untuk tujuan bisnis. Dan memang asuransi ini adalah salah satu bisnis yang bergerak di bidang keuangan atau finansial.


Lalu apa sih sebenarnya asuransi itu? Berikut ini adalah penjelasannya.


Asuransi adalah produk pengelolaan keuangan yang bertujuan untuk melindungi nasabah atau peserta dari kerugian finansial yang lebih besar. Lebih tepatnya, asuransi itu adalah kesepakatan yang melibatkan kedua belah pihak, yaitu antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dan nasabah sebagai tertanggung.


Sementara menurut UU No 40 Tahun 2014, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis. Dan dalam perjanjian ini, nantinya pemegang polis sebagai tertanggung berkewajiban membayarkan iuran atau premi.


Pembayaran premi ini dilakukan untuk mendapatkan jaminan pertanggungan atau penggantian biaya atas berbagai macam risiko. Seperti misalnya risiko kerugian, kerusakan, atau kehilangan yang diberikan oleh perusahaan asuransi selaku penanggung.


Jadi tujuan asuransi adalah untuk berperan sebagai proteksi atau perlindungan terhadap keuangan. Meski demikian produk asuransi tidak bisa menghilangkan risiko sama sekali. Apalagi untuk risiko kejadian yang tidak terduga.


Tapi asuransi adalah salah satu bentuk upaya antisipasi atau perlindungan keuangan, untuk mempersiapkan diri menghadapi risiko kejadian yang tak terduga tersebut. Beberapa ahli juga memberikan pandangannya mengenai ini. Dan dari pandangan para ahli ini, bisa jadikan sebagai acuan kita dalam memahami apa arti sebenarnya dari asuransi.


Sementara itu menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) asuransi adalah perjanjian antara penanggung dan tertanggung, yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi. Dan premi dibayar untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tidak terduga.


Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) asuransi adalah perjanjian antara kedua belah pihak. Yang mana pihak kesatu berkewajiban membayar iuran dan pihak kedua berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran, apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat.


Demikian informasi yang bisa kami share pada kesempatan hari ini. Semoga ini bisa bermanfaat serta mohon maaf apabila ada kesalahan dan atau kekeliruan di dalam postingan ini.


Keterangan: Sumber artikel asli berasal dari sini, namun dengan beberapa sedikit perubahan.

No comments for "Pengertian dan Definisi Asuransi"